Tahapan Munaqasyah
- Laporan akhir skripsi telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi untuk disidang munaqasyahkan
- Mahasiswa mengunduh persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di laman http://fai-pai.umb.ac.id/
- Mahasiswa mengunggah kembali persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di laman http://fai-pai.umb.ac.id/. Sementara hard copy sebanyak 4 eksemplar disetorkan bersaman dengan pengunggahan berkas ke TU FAI setiap hari kerja
- Bila pelaksanaan sidang munaqasyah dilakukan secara online mahasiswa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing
- Jadwal sidang Munaqasyah akan diumumkan di lamanhttp://fai.umb.ac.id/
- Sidang munaqasyah dilaksanakan, baik dalam bentuk laporan akhir skripsi/artikel ilmah.
FORMULIR