Munaqasyah

Tahapan Munaqasyah

  1. Laporan akhir skripsi telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi untuk disidang munaqasyahkan
  2. Mahasiswa mengunduh persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di laman http://fai-pai.umb.ac.id/
  3. Mahasiswa mengunggah kembali persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di laman http://fai-pai.umb.ac.id/. Sementara hard copy sebanyak 4 eksemplar disetorkan bersaman dengan pengunggahan berkas ke TU FAI setiap hari kerja
  4. Bila pelaksanaan sidang munaqasyah dilakukan secara online mahasiswa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing
  5. Jadwal sidang Munaqasyah akan diumumkan di lamanhttp://fai.umb.ac.id/
  6. Sidang munaqasyah dilaksanakan, baik dalam bentuk laporan akhir skripsi/artikel ilmah.

FORMULIR